PERAN PERAWAT DALAM INFORMED CONSENT
PRE OPERASI DI RUANG BEDAH
RUMAH SAKIT UMUM PEMANGKAT KALIMANTAN
BARAT
Oleh : Mahmud
Keperawatan
lahir sebagai bentuk keinginan untuk menjaga seseorang tetap sehat dan
memberikan rasa nyaman dalam pelayanan dan keamanan bagi orang yang sakit. Sesuai
dengan kode etik keperawatan, perawat bertindak sebagai pelindung pasien dan masyarakat
ketika perawatan kesehatan dan keamanan dipengaruhi oleh praktik yang tidak
kompeten, tidak berdasarkan etik atau ilegal terhadap siapa pun. Perawat
berperan sebagai pelindung dan konsultan dalam pemberian informed consent untuk
membantu mengatasi kekhawatiran pasien. Informed consent membantu pasien
mengambil keputusan terbaik untuk diri mereka sendiri. Tujuan penelitian ini
adalah menggambarkan peran perawat dalam pemberian informed consent pre operasi
di ruang bedah Rumah Sakit Umum Pemangkat. Penelitian menggunakan desain
kualitatif dengan pendekatan fenomenologi dilakukan terhadap 5 partisipan.
Pengumpulan data dengan cara indepth interview. Peneliti menggunakan teknik
purposive sampling untuk menentukan sampel dan analisa data menggunakan
kategori dan tema. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sikap perawat dalam
melaksanakan peran advocate, counsellor dan consultant dalam pengajuan informed
consent belum sepenuhnya sesuai dengan kewenangan perawat. Perawat masih
melaksanakan tugas tugas yang bukan kewenangannya, seperti memberikan informasi
mengenai suatu tindakan medik (operasi), memintakan tanda tangan di lembar
informed consent padahal pasien belum mengerti informasi yang disampaikan
dokter terkait tindakan medik yang akan diterima pasien dan membiarkan pasien
menjalani tindakan medik (operasi) meskipun dokter belum menanda tangani lembar
informed consent.
Kata Kunci:
Perawat, Peran, Informed Consent
Studi literatur:
28 (1999 - 2009)
ABSTRACT
Nursing was born
as a desire to keep a person stay healthy and give comfort and security service
for the sick. In accordance with a code of ethics of nursing, nurses act as a protector
of patients and the public when health care and safety practices are influenced
by the incompetent, not based on ethical or illegal practice done to anyone.
Nurses act as protectors and consultants in the provision of informed consent
to help to eliminate patient worries. Informed consent help patients take the
best decision for themselves. The purpose of this study is to describe the
roles of nurses in the provision of pre surgery informed consent in the
operating room of Pemangkat Public Hospital. The research used a qualitative
design with phenomenological approach carried out on 5 participants. The data
were collected by way of in-depth interview. Researchers used purposive
sampling techniques to determine the sampling and analysis of data using the categories
and themes. The results showed that the attitude of nurses in carrying out the roles
of advocate, counselor and consultant in proposing informed consent had not
been fully in accordance with the authority of the nurse. The nurse still
carried out the tasks which were not their authority, such as providing
information about a medical action (operations), asking for signatures on
pieces of informed consent when patients did not understand the information
related to medical actions done by doctors to the patients, and allowing
patients undergoing medical action ( operations) although the doctor had not signed
the informed consent sheet.
Keywords:
nurses, roles, informed consent
References: 28
(1999 - 2009)
Secara
psikologis, pasien yang dipersiapkan untuk menghadapi pembedahan akan mengalami
kecemasan dan ketakutan. Perasaan cemas ini hampir selalu didapatkan pada pasien
preoperasi yang sebagian besar disebabkan oleh kurangnya pengetahuan atau informasi
yang didapatkan terkait dengan operasi yang akan dilakukan. Hal ini bias disebabkan
oleh kurangnya daya pengingatan, salah interpretasi informasi tentang operasi atau
tidak akrab dengan sumber informasi. Untuk mengatasi hal tersebut maka dapat diberikan
informed consent yaitu penyampaian informasi yang mengandung unsu-unsur : diagnosis,
tindakan yang akan direncanakan, prosedur alternatif, resiko yang timbul bila tidak
dilakukan tindakan tersebut, kemampuan pasien untuk mengambil keputusan, kesukarelaan
dari pasien yang memberi izin. (R. Sjamsuhidayat dan Wim De Jong, 1998) Penjelasan
tentang informed consent menjelang operasi umumnya masih kurang dilakukan para
dokter kita di Indonesia. Penyebabnya bisa dikarenakan oleh berbagai alasan
yang salah satunya dikarenakan terlalu banyak pasien yang dilayani sehingga waktu
untuk berkonsultasi sedikit. (S. Jacobalis, 2003) Berawal dari situasi inilah
yang menjadikan posisi perawat hendaknya berada di tengah-tengah. Perannya
sebagai advokat atau pembela pasien diharapkan mampu untuk bertanggung jawab
dalam membantu pasien dan keluarga menginterpretasikan informasi dari berbagai
pemberi pelayanan dan dalam memberikan informasi lain yang diperlukan untuk
mengambil persetujuan (informed consent) atas tindakan keperawatan yang diberikan
kepadanya serta mempertahankan dan melindungi hak – hak pasien. Hal ini harus
dilakukan, karena pasien yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan berinteraksi
dengan banyak petugas kesehatan.
Tujuan penelitian
ini untuk mengetahui gambaran peran perawat dalam pemberian informed consent
pre operasi di ruang bedah Rumah Sakit Umum Pemangkat, sehingga memberikan
manfaat informasi mengenai hak-hak dan kewajiban yang dimiliki pasien sebagai
pengguna pelayanan kesehatan sehingga merasa aman, nyaman, dan terlindungi dari
tindakan medik yang akan diterima, dijadikan sebagai koreksi diri dan
peningkatan motivasi kerja, serta mengembangkan wawasan profesionalisme perawat
di lahan praktek melalui peningkatan pengetahuan, sikap dan ketrampilan guna
meningkatkan kerja sama dengan tim kesehatan terutama dokter sebagai mitra
kerja, untuk masukan dalam membuat kebijakan dalam pemberian pelayanan yang
terbaik bagi klien, serta informasi terhadap kinerja profesionalisme perawat,
sebagai informasi penelitian yang dapat digunakan untuk rekomendasi penelitian
selanjutnya, serta menambah pengetahuan, memperluas wawasan dan pengalaman
peneliti mengenai peran dalam pemberian informed consent pre op di ruang rawat
inap.
Jenis penelitian
ini adalah penelitian kualitatif yaitu penelitian untuk menemukan atau mengembangkan
pengetahuan yang memerlukan keterlibatan peneliti dalam mengidentifikasi
pengertian atau relevansi fenomena tertentu terhadap individu. (J.Maleong,
2004.) Penelitian ini menggunakan pendekatan fenomenologi yaitu untuk
menjelaskan pengalaman - pengalaman yang dialami partisipan didalam kehidupan,
termasuk interaksinya dengan orang lain. (Sudarwan Danim, 2003.) Populasi yang
digunakan adalah perawat yang bertugas di ruang perawatan bedah Rumah Sakit
Umum Pemangkat Kalimantan Barat. Jumlah sampel yang akan peneliti ambil adalah sebanyak
5 orang dengan masa kerja 15 tahun, 13 tahun, 10 tahun dan 5 tahun, dengan kecukupan
data dan disesuaikan dengan kemampuan peneliti. Tehnik pengambilan sampel di
lakukan dengan cara Purposif sampling yaitu peneliti memilih dari populasi
secara tidak acak yang memenuhi kriteria sampel yang ditentukan.(Bhisma Murti,
2006) Tempat penelitian dilakukan di Rumah Sakit Umum Pemangkat Kalimantan
Barat, tepatnya di ruang perawatan bedah. Peneliti menggunakan wawancara secara
mendalam (in depth interview) dan semi terstuktur dalam mengumpulkan data.
Indepth interview adalah teknik pengumpulan data yang umum digunakan untuk
memperoleh pemahaman secara lengkap dan rinci mengenai masalah penelitian
dengan cara mewawancari partisipan, pelaksanaanya dilakukan peneliti dibantu
dengan pedoman wawancara semi struktur. (Soekidjo Notoatmodjo, 2005)
Tabel 1.
Karakteristik subyek
No
|
Nama
|
Umur
|
Pendidikan
|
Lama Kerja
|
Kode
|
1
|
Pwt G
|
39 Th
|
D III Kep
|
15 Th
|
I.1
|
2
|
Pwt B
|
32 Th
|
D III Kep
|
10 Th
|
I.2
|
3
|
Pwt W
|
31 Th
|
D III Kep
|
11 Th
|
I.3
|
4
|
Pwt S
|
37 Th
|
D III Kep
|
15 Th
|
I.4
|
5
|
Pwt H
|
28 Th
|
D III Kep
|
5 Th
|
I.5
|
ANALISA DATA
Tabel 2: Kata
Kunci dan Kategori
No
|
Kategori
|
Kata
Kunci
|
1
|
a. Lembar
surat persetujuan dari pasien atau
keluarga
b. Pemberian
tanda tangan oleh pasien atau
keluarga
sebagai pembuktian tertulis
c. Pengesahan
dari keluarga untuk dilakukan
tindakan medik
d. Diberikan
sebelum dokter melakukan tindakan
medik
e. Syarat
paling mendasar sebelum dilakukan
tindakan
medik atau operasi
|
Pengertian
informed
Consent
|
2
|
Supaya pasien
tahu prosedurnya
membahayakan
atau tidak
b. Mendapatkan
informasi tentang penyakitnya
c. Bisa
mengetahui yang dipersiapkan sebelumoperasi
d. Mendapat
penyampaian tentang prosedur
sebelum
operasi
|
Manfaat
penjelasan
informed
consent
|
3
|
a. Dokter
bedahnya yang mempertanggung
jawabkan hasil
tindakannya
b. Operator
dalam melakukan tindakan operasi
c.
Dokter itu sendiri yang melaksanakan operasi
|
Penanggung
jawab
Informed
Consent
|
4
|
a. Mendapat
informasi
b. Menerima
ganti rugi bila merasa dirugikan
c. Memilih
dokter dan perawat
d. Mendapatkan
serta menolak pengobatan
maupun
pelayanan
e. Menerima
maupun menolak persetujuan
tindakan
|
Hak – hak
pasien
dalam informed
consent
|
5
|
a. Melindungi
pasien terhadap tindakan
malpraktik
dokter
b. Melindungi
pasien mendapatkan pengobatan
yang benar
c. Pembela dan
pelindung terhadap hak-hak
pasien
|
Peran sebagai
Advocate
|
6
|
a. Mengatasi
tekanan psikologis
b. Memberikan
keyakinan kepada pasien
c. Mengurangi
kecemasan pasien
d. Menggali
respon pasien dan mengklarifikasi
informasi yang
pasien belum mengerti
|
Peran sebagai
Counsellor
|
7
|
a. Menentukan
pengobatan atau terapi yang diaperlukan
b. Memberikan
alternatif bagi pasien dalam
memilih
tindakan yang tepat
c. Memberikan
penjelasan mengenai pengertian,
tanda dan
gejala serta perawatan sebelum
operasi
d. Tempat
berkonsultasi untuk memecahkan
suatu
permasalahan
e. Membantu
pasien dalam mendiskusikan
tindakan
keperawatannya
f. Memberi
pandangan yang benar terhadap
pilihan
tindakan terbaik
|
Peran sebagai
Consultant
|
Beberapa kategori diatas dapat
dibuat skema yang menghubungkan antar kategori
sehingga dapat dihasilkan sebuah
tema seperti pada tabel dibawah ini :
Tabel 3: Kategori dan Tema
No
|
Kategori
|
Tema
|
1
|
a. Pengertian
informed consent
b. Manfaat
penjelasan informed consent
c. Penanggung
jawab Informed consent
d.
Hak – hak pasien dalam informed consent
|
Persepsi
perawat tentang
informed
consent
|
2
|
a. Peran
perawat dalam pemberian informed
consent (Advocate,
counsellor,
consultant)
|
Perilaku
perawat dalam
pemberian
informed
consent
|
PEMBAHASAN
A. Persepsi perawat tentang informed consent
1. Pengertian
informed consent
Hasil penelitian
menunjukkan bahwa perawat memiliki jawaban yang beragam mengenai informed
consent. Seorang partisipan berpendapat bahwa informed consent adalah lembar persetujuan
yang diberikan pada saat sebelum operasi dan ditanda tangani oleh pasien atau
keluarga. Partisipan berpendapat bahwa informed consent adalah lembar yang
diberikan pada saat sebelum operasi dan ditanda tangani oleh pasien atau
keluarga yang merupakan pengesahan dari mereka untuk dilakukan tindakan medic kepadanya.
Hal ini sejalan dengan tinjauan teori yang mendefinisikan bahwa Informed Consent
adalah suatu izin (consent) atau pernyataan setuju dari pasien yang diberikan dengan
bebas dan rasional, sesudah mendapatkan informasi dari dokter dan yang sudah dimengertinya.
(J. Guwandi, 2004 )
Hasil penelitian
menunjukkan seorang partisipan mengatakan manfaat penjelasan informed consent
adalah memberikan keyakinan kepada pasien bahwa supaya pasien tahu prosedurnya
membahayakan atau tidak.Partisipan mengemukakan bahwa manfaat penjelasan
informed consent adalah mendapatkan informasi tentang penyakitnya. Partisipan
lainnya mengemukakan manfaat penjelasan informed consent adalah mengetahui hal
- hal yang perlu dipersiapkan sebelum operasi. Partisipan menyatakan bahwa
manfaat informed consent adalah supaya pasien tahu prosedur penanganan
penyakitnya bisa membahayakan atau tidak, serta mendapatkan informasi tentang
hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum operasi. Hal ini agak berbeda tinjauan teori yang menjelaskan tujuan
informed consent adalah untuk memberikan perlindungan pasien terhadap tindakan
dokter yang sebenarnya tidak diperlukan dan secara medik tidak ada dasar
pembenarannya yang dilakukan tanpa sepengetahuan pasiennya dan juga untuk
memberi perlindungan hukum kepada dokter terhadap suatu kegagalan dan bersifat
negatif, karena prosedur medik modern tidak tanpa resiko dan pada setiap tindakan
medik ada melekat suatu resiko (inherent risk). (J. Guwandi, 2004)
Hasil penelitian
menunjukkan seorang partisipan mengatakan bahwa penanggung jawab informed
consent adalah dokter bedahnya yang mempertanggung jawabkan hasil tindakannya.
Partisipan lain mengatakan penanggung jawab informed consent adalah operator
dalam melakukan tindakan operasi.Pemberian penjelasan kepada pasien sebelum
penandatanganan informed consent adalah tanggung jawab dokter dan hal ini tidak
dapat didelegasikan kepada perawat. Perawat tidak berwenang dalam memberikan informasi
karena memberikan informasi mengenai suatu tindakan medik (operasi) medical
care (bidang pengobatan) hanya dapat dilakukan oleh dokternya sendiri. Perawat
tidak diperbolehkan memberikan informasi mengenai suatu tindakan medik meskipun
pasien yang memintanya. Perawat menjelaskan kepada pasien bahwa hal tersebut
adalah wewenang dokter untuk menjelaskan. (J. Guwandi, 2004)
Hasil penelitian
menunjukkan seorang partisipan mengatakan hak – hak pasien dalam informed
consent adalah mendapat informasi, menerima ganti rugi bila merasa dirugikan, menolak
pengobatan.Partisipan lain mengatakan bahwa hak – hak pasien dalam informed consent
adalah menerima maupun menolak persetujuan. Konsumen pelayanan kesehatan
mempunyai hak umum untuk menentukan jenis pelayanan kesehatan dan harus
bersedia untuk kebutuhan saat ini dan saat yang akan datang. (http://klinikandalas.wordpress.com/2008/04/25/menentukan-kehamilan-pascaoperasi-caesar-dan-informed-concent,
2008)
1. Peran sebagai
Advocate
Hasil penelitian
menunjukkan seorang partisipan berpendapat bahwa perannya sebagai advocate
adalah melindungi pasien terhadap tindakan malpraktik dokter. Partisipan lain
berpendapat bahwa peran perawat sebagai advocate adalah sebagai pembela dan
pelindung terhadap hak-hak pasien. Peran advokasi dilakukan perawat dalam
membantu pasien dan keluarga dalam menginterpretasi berbagai informasi dari
pemberi layanan atau informasi lain khususnya pengambilan persetujuan atas
tindakan keperawatan yang diberikan terhadap pasien juga dapat berperan
mempertahankan dan melindungi hak-hak pasien yang meliputi hak oleh pelayanan
sebaik-baiknya, hak atas informasi tentang penyakitnya, hak untuk menentukan
nasibnya sendiri dan hak untuk menerima ganti rugi akibat kelalaian.(M.
Dwidiyanti, 2007)
2. Peran sebagai
Counsellor
Partisipan
berpendapat bahwa perannya sebagai counsellor adalah mengatasi tekanan psikologis
dengan mencari penyebab kecemasannya, memberikan keyakinan dalam mengurangi
kecemasan pasien. Konseling adalah proses membantu pasien untuk menyadari dan
mengatasi tekanan psikologis atau masalah sosial, untuk membangun hubungan
interpersonal yang baik, dan untuk meningkatkan perkembangan seseorang dimana
didalamnya diberikan dukungan emosional dan intelektual. (Mubarak dan Nur Chayatin,
2009) Hal ini sejalan dengan apa yang dilakukan partisipan melalui perannya sebagai
counsellor sebagaimana yang terungkap diatas. Partisipan lainnya berpendapat
bahwa peran perawat sebagai advocate adalah menggali respon pasien dan
mengklarifikasi informasi yang pasien belum mengerti serta memberikan motivasi
dalam mengambil keputusan.
3. Peran sebagai consultant
Hasil penelitian
menunjukkan partisipan memperhatikan hak pasien dalam menentukan alternatif
baginya dalam memilih tindakan yang tepat dan terbaik serta memposisikan sebagai
tempat berkonsultasi untuk memecahkan suatu permasalahan. Perawat berperan
sebagai tempat konsultasi bagi pasien terhadap masalah yang dialami atau mendiskusikan
tindakan keperawatan yang tepat untuk diberikan. (Mubarak dan Nur Chayatin,
2009)
A.Kesimpulan
Hasil penelitian
dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut persepsi perawat tentang pengertian
informed consent adalah suatu surat atau lembar persetujuan yang diberikan pada
saat sebelum operasi dan ditanda tangani oleh pasien atau keluarga yang merupakan
pengesahan dari mereka untuk dilakukan tindakan medik kepadanya. Penanggung
jawabnya adalah dokter, sebagai operator yang melakukan tindakan medic operasi.
Sedangkan yang menjadi hak – hak pasien yang berkaitan dengan informed consent
adalah mendapat informasi, menerima ganti rugi bila merasa dirugikan, memilih dokter
dan perawat, mendapatkan pengobatan, serta menolak persetujuan tindakan.
Bagi perawat di
Rumah Sakit diharapkan mempelajari kembali mengenai peran-perannya melalui
kegiatan seminar ataupun pelatihan demi meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan
kesiapan perawat bekerja sama dengan tim kesehatan lain terutama dokter sebagai
mitra kerja dalam pengajuan informed consent. Bagi Rumah Sakit Umum Pemangkat
diharapkan dapat menerbitkan prosedur tetap (protap) pelaksanaan pengajuan informed
consent sehingga masing-masing petugas kesehatan menjalankan tugas sesuai dengan
fungsi dan perannya demi memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi pasien
yang akan menjalani operasi. Bagi masyarakat diharapkan lebih kritis menggunakan
hak dan kewajiban yang dimiliki dengan meningkatkan pengetahuan dan kesadarannya
sebagai pengguna layanan kesehatan sehingga merasa nyaman, aman, dan
terlindungi terhadap tindakan medik yang diterima.
DAFTAR PUSTAKA
Brunner &
Suddarth. Buku Ajar Keperawatan Medikal Bedah. Alih bahasa : Agung waluyo.
Edisi ke – 8. Jakarta. EGC, 2001
R. Sjamsuhidayat dan Wim De Jong. 1998. Buku Ajar Bedah. Edisi revisi. Jakarta. EGC, 2001
Jane C Rothrock. Perencanaan Asuhan Keperawatan Perioperatif. Alih bahasa : Maria
A.Wijayarini.
Edisi bahasa Indonesia : Monica Ester. Jakarta. EGC, 1999
Guwandi. HAM
dalam Persetujuan Tindakan Medik. Jakarta. FKUI, 2005
S. Jacobalis.
Pelayanan rumah sakit: “Informed consent” persetujuan tindakan medis. Jakarta.
FKUI, 2003.
Patricia A.
Potter. Buku ajar Fundamental Keperawatan : konsep, proses, dan praktik, alih
bahasa : Yasmin Asih volume 1, edisi 4. Jakarta : EGC. 2005.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar